Dr Andi Hakim Lubis SH MH Lagi-Lagi Memberikan Keterangan Ahli Pidana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area Dr Andi Hakim Lubis SH MH belakangan ini memang fenomenal karena keahliannya dalam membangun argumentasi hukum ketika memberikan Keterangan Ahli Pidana dalam persidangan. Baru saja pada awal bulan Oktober 2024 memberikan Keterangan Ahli Pidana dalam perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Kini beliau lagi-lagi memberikan Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kelas I/B Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat pada Senin, 21 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 s.d 16.00 WIb.

Penugasan dalam memberikan Keterangan Ahli oleh Dr Andi Hakim Lubis pada sidang tersebut berdasarkan Surat dari Tommy Sinulingga & Associate Nomor : 97/TS&A/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Permohonan Ahli Hukum Pidana Dr Andi Hakim Lubis SH MH dan Surat Tugas dari Dekan FH UMA Nomor : 2511/FH/02.5/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Sidang yang dilangsungkan tersebut beragendakan tunggal untuk mendengarkan Keterangan Ahli Pidana. Sebagai informasi bahwa Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam proses peradilan pidana.
Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana sebagaimana diatur didalam pasal Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat (1) alat bukti yang sah ialah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan KeteranganΒ Terdakwa.
Artikel Terkait : Pelepasan dan Pembekalan Mahasiswa Fakultas Psikologi Lolos MBKM Tahun 2024
