Tujuan

Menjadi Unit Kerja yang Unggul dalam bidang pelayanan administrasi, dan teknologi informasi, dalam menghasilkan mutu Sumberdaya Manusia yang berkualitas, inovatif, profesional dan berkepribadian, denganΒ  slogan β€œPelayanan Primaβ€œ.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia.
  2. Perumusan kebijakan sistem dan prosedur penerimaan, pengangkatan, penempatan, pembinaan, Pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
  3. Pengkoordinasi pelaksanaan administrasi kepegawaian.
  4. Pengembangan sistem pengelolaan administrasi sumber daya manusia berbasis teknologi informasi.
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem pengelolaan sumber daya manusia.