Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Tim Kerja Fasilitasi Dosen dan Tendik dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Dosen dan Tugas Belajar bagi Dosen Penerima Beasiswa S3 di Lingkungan LLDikti Wilayah I Tahun 2024 di Hotel Emerald Garden Medan.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 perwakilan dari perguruan tinggi swasta yang diundang secara resmi oleh LLDikti Wilayah I Sumatera Utara. Terdapat beberapa narasumber yang mengisi acara tersebut diantaranya, Lasmaria Agustina, S.AP dari Analis Kepegawaian Muda/Sub-Koor KJ I Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sri Widayanti, S.H., M.M dari Badan Kepegawaian Negara, dan Yoga Muktiadhi Wiyono, S.E., M.B.A Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Prof. Saiful Anwar Matondang, Ph.D., selaku Kepala LLDikti Wilayah I, membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutan, Prof. Saiful mendorong para dosen di perguruan tinggi swasta di Sumut untuk mendapatkan beasiswa doktoral di luar negeri. Ia berharap para dosen dapat menyelesaikan pendidikan doktor sebelum mereka berusia empat puluh tahun. Tidak hanya itu, Prof Saiful juga mengingatkan kepada seluruh Perguruan Tinggi khususnya Sumatera Utara untuk melakukan pemadanan data dosen secara berkala.

βUntuk mendapatkan beasiswa lebih banyak dari luar negeri, kemampuan berbahasa asing juga harus ditingkatkan. Ada 300 beasiswa yang diberikan oleh Kemendikbudristek setiap tahun. Sehingga perlu dipersiapkan kemampuan bahasa para dosen pada setiap Perguruan Tinggiβ, ujar Kepala LLDikti Wilayah I.
Acara selanjutnya diisi dengan materi yang disampaikan oleh Lasmaria Agustina, yaitu tentang perubahan Dasar Hukum dari Surat Edaran Menpan no. 4 tahun 2013 menjadi Surat Edaran Menpan no. 28 tahun 2021. Lasmaria mengatakan Tugas Belajar dan Ijin Belajar saat ini diganti menjadi Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri.

Berikutnya materi dibawakan oleh Yoga Muktiadhi, S.E., M.B.A selaku Biro SDM Kemdikbudristekdikti, mengenai sertifikasi dosen yang melaksanakan tugas belajar. Tentang ketentuan pelaksanaan tugas belajar, bahwa sejak Juni 2022, dosen tidak boleh memiliki jabatan fungsional selama melaksanakan tugas belajar atau tugas belajar mandiri. Jika tidak, tunjangan sertifikasi dosennya tidak dapat diberikan.
Terakhir acara ini ditutup langsung oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dan dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir.

