Rektor Universitas Medan Area, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc, turut menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) yang berlangsung di Bandung pada 1–3 Agustus 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Transformasi Perguruan Tinggi Swasta Berdampak untuk Indonesia Emas” dan diselenggarakan di Auditorium Lantai 17 Smart Building Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dadan berinteraksi dengan berbagai tokoh penting dalam dunia pendidikan tinggi, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Selain itu, beliau juga bersilaturahmi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Pratikno.

Dalam pemaparannya, Menko Pratikno menyampaikan proyeksi kebutuhan tenaga kerja nasional dalam mendukung proyek hilirisasi, termasuk di antaranya 800 ribu insinyur energi terbarukan, 600 ribu spesialis financial technology, 500 ribu insinyur lingkungan, dan 700 ribu tenaga ahli transformasi digital.
Sementara itu, Menteri Prof. Brian menekankan pentingnya transformasi perguruan tinggi swasta untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Rektor Unikom sekaligus tuan rumah Munas, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, M.T., mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pimpinan perguruan tinggi swasta dari seluruh Indonesia.
Prof. Dadan juga berkesempatan bersilaturahmi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Dikti Saintek RI, Prof. Dr. Khairul Munadi.
Dalam momentum Munas tersebut, Universitas Medan Area juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi Universitas Sains Indonesia, sebagai bentuk komitmen kerja sama antarperguruan tinggi swasta.
Kegiatan Munas Aptisi VII ini dihadiri oleh lebih dari 750 peserta yang mewakili perguruan tinggi swasta dari 36 provinsi di seluruh Indonesia. Universitas Medan Area menjadi salah satu representasi dari Sumatera Utara dalam forum strategis ini.
Deklarasi Bandung: 10 Rekomendasi Penting untuk Pendidikan Tinggi
Sebagai hasil Munas VII APTISI 2025, Deklarasi Bandung menegaskan 10 rekomendasi strategis kepada pemerintah, antara lain:
- Keadilan Alokasi Anggaran Pendidikan: Pemerintah harus memastikan alokasi 20% anggaran pendidikan dalam APBN memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan untuk semua institusi pendidikan di luar kedinasan.
- Transparansi Beasiswa KIP Kuliah: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah harus dikembalikan sepenuhnya kepada Kemendiktisaintek, tanpa adanya KIP untuk aspirasi partai politik atau lembaga negara. Penegak hukum diminta mengusut tuntas penyimpangan yang terjadi.
- Perbaikan Implementasi PTN-BH: Mendorong perbaikan implementasi PTN-BH agar tidak mengarah pada komersialisasi pendidikan melalui penerimaan mahasiswa baru tanpa batas, serta memperkuat sumber daya internal untuk daya dukung keuangan.
- Keadilan dalam RUU Sisdiknas 2025: RUU Sisdiknas 2025 harus memberikan keadilan yang setara kepada semua institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Perguruan Tinggi: Uji Kompetensi harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan UU Kesehatan yang mengatur Uji Kompetensi perlu diubah karena bertentangan dengan TUPOKSI Kementerian Kesehatan dan Keputusan MA.
- Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: RUU Sisdiknas harus memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi melalui pelaksanaan akreditasi program studi oleh masing-masing perguruan tinggi yang terakreditasi (self-accreditation).
- Kebijakan Perpanjangan Masa Kerja Dosen: Mengusulkan kepada Kemendiktisaintek untuk mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa kerja dosen dan pengakuan resources sharing serta semua dosen yang memberikan mata kuliah utama untuk diperhitungkan sebagai rasio.
- Pemberantasan Korupsi: Mendukung langkah pemerintah dalam memberantas korupsi dengan mengaktualisasikan Pendidikan Anti Korupsi dan memperbaiki regulasi yang menyebabkan high cost politik, serta memiskinkan koruptor dengan perampasan aset.
- Pembebasan Pajak Lembaga Pendidikan Nirlaba: Sesuai peraturan perundangan bahwa Badan Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi nirlaba, diharapkan pemerintah membebaskan semua kewajiban pajak kepada lembaga pendidikan.
- Antisipasi Dampak Teknologi Disrupsi: Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan berbagai teknologi disrupsi seperti AI, termasuk isu judi online, pinjaman online, narkoba, dan lainnya.
